0. Dasar Hukum & Acuan Penyusunan
Dokumen ini disusun dengan mengacu pada:
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
("UU PDP");
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE");
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik ("PP PSTE");
- Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat ("Permenkominfo 5/2020");
- Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang, sepanjang menyangkut kewajiban penyimpanan dokumen
keuangan.
Istilah "Data Pribadi", "Pengendali", "Pemroses", "Subjek Data", dan
"Pemrosesan" dipakai sesuai definisi dalam UU PDP Pasal 1.
Kebijakan Privasi POSKO Jasa
Slug: privacy · salin isi di bawah ini ke editor /dashboard/legal.
Pasal 1 — Pendahuluan
- Selamat datang di platform POSKO Jasa ("Platform") yang dioperasikan
oleh POSKO JASA ("Pengelola", "kami"). Pengelola bertindak
sebagai Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud UU PDP.
- Kami mengakui pentingnya data pribadi yang Anda percayakan kepada kami
dan berkomitmen untuk mengelola, melindungi, dan memproses data pribadi
Anda sesuai UU PDP.
- Kebijakan Privasi ini ("Kebijakan") menjelaskan:
- data pribadi apa yang kami kumpulkan;
- untuk tujuan apa dan atas dasar hukum apa kami memprosesnya;
- kepada siapa kami dapat mengungkapkannya;
- berapa lama kami menyimpannya;
- hak Anda atas data pribadi Anda; dan
- bagaimana Anda dapat menggunakan hak tersebut.
- Dengan menggunakan Platform, mendaftarkan akun, atau mengakses
Layanan, Anda mengakui dan setuju bahwa Anda menerima praktik yang
diuraikan dalam Kebijakan ini, dan dengan ini memberikan persetujuan
atas pemrosesan data pribadi Anda sebagaimana dijelaskan di sini, sesuai
Pasal 20 UU PDP.
- APABILA ANDA TIDAK MENGIZINKAN PEMROSESAN DATA PRIBADI ANDA SEPERTI
YANG DIJELASKAN DALAM KEBIJAKAN INI, MOHON JANGAN MENGGUNAKAN LAYANAN
KAMI ATAU MENGAKSES PLATFORM.
- Kebijakan ini melengkapi Syarat & Ketentuan Umum, Syarat & Ketentuan
Mitra, dan Kebijakan Pembatalan & Refund. Bila terjadi pertentangan
mengenai perlindungan data pribadi, Kebijakan ini yang berlaku.
Pasal 2 — Identitas Pengendali Data
| |
|---|
| Nama Pengendali | POSKO JASA |
| Peran | Pengendali Data Pribadi (UU PDP Pasal 1 angka 4) |
| Kontak Privasi / DPO | [EMAIL/TELEPON DPO] |
| Alamat | [ALAMAT BADAN USAHA] |
| Domain Platform | poskojasa.com dan subdomainnya |
Pengelola bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap UU PDP, termasuk
kewajiban melakukan Assessment Dampak Perlindungan Data Pribadi (PDPDA)
bila pemrosesan berisiko tinggi, dan menyediakan kanal pengaduan kepada
Subjek Data.
Pasal 3 — Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Kami mengumpulkan kategori data pribadi berikut, sesuai dengan peran
Anda (Pelanggan, Mitra, atau Pengunjung):
3.1 Data yang Anda berikan secara sukarela saat registrasi
Untuk semua Pengguna (Pelanggan & Mitra):
- nama;
- nama pengguna (username);
- nomor telepon;
- alamat email;
- kata sandi (disimpan dalam bentuk hash, tidak dalam teks biasa);
- foto profil (opsional);
- data alamat (label, alamat, detail alamat, kota, kecamatan, provinsi,
kode pos, titik koordinat lokasi);
- preferensi notifikasi (push/email per kategori);
- token perangkat untuk notifikasi push (FCM token).
Tambahan untuk Mitra (perorangan):
- nomor KTP dan foto KTP;
- swafoto memegang KTP;
- lokasi basecamp dan area layanan;
- bio, portofolio, jam operasional;
- rekening bank (kode bank, nomor rekening, nama pemilik rekening).
Tambahan untuk Mitra (badan usaha):
- nama badan usaha, bentuk badan usaha;
- NPWP;
- NIB (Nomor Induk Berusaha);
- nama penanggung jawab (PIC), jabatan;
- telepon dan email bisnis;
- dokumen badan usaha.
3.2 Data yang dikumpulkan secara otomatis
- alamat IP;
- user agent (jenis perangkat, sistem operasi, browser);
- riwayat login (waktu, jenis event, identifier);
- aktivitas dalam Platform (Pesanan, ulasan, chat, favorit, pencarian);
- data lokasi (koordinat GPS) bila Anda memberikan izin pada browser/
aplikasi;
- cookie dan teknologi pelacakan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8.
3.3 Data yang dikumpulkan dari penyedia identitas pihak ketiga
Bila Anda mendaftar atau masuk melalui Google, kami menerima dari
Google: ID Google, nama, alamat email, dan foto profil yang terkait
dengan akun Google Anda. Kami tidak menerima kata sandi Google Anda.
3.4 Data yang dikumpulkan selama Transaksi
- detail Pesanan (Layanan, jadwal, harga, biaya tambahan);
- percakapan chat antara Pelanggan dan Mitra;
- bukti pembayaran dari penyelenggara pembayaran;
- ulasan dan foto bukti ulasan;
- catatan sengketa dan bukti yang diunggah;
- mutasi Dompet dan pengajuan penarikan.
3.5 Data sensitif
Kami mengumpulkan data yang dikategorikan sensitif menurut UU PDP Pasal
4 ayat (2), yaitu:
- data identitas resmi (nomor KTP, NPWP) — dienkripsi saat disimpan;
- data biometrik (swafoto memegang KTP) — diperlukan untuk verifikasi
Mitra;
- data keuangan (rekening bank, mutasi Dompet) — diperlukan untuk
pencairan dan kewajiban APUPT.
Pemrosesan data sensitif dilakukan dengan persetujuan eksplisit Anda
(UU PDP Pasal 20 ayat 3) dan/atau untuk memenuhi kewajiban hukum
(UU PDP Pasal 20 ayat 2 huruf b).
Pasal 4 — Tujuan dan Dasar Hukum Pemrosesan
Kami memproses data pribadi Anda untuk tujuan dan atas dasar hukum
berikut:
| Tujuan Pemrosesan | Kategori Data | Dasar Hukum (UU PDP Pasal 20) |
|---|
| Pembuatan dan pengelolaan akun | Identitas, kredensial, kontak | (1) persetujuan |
| Verifikasi identitas Mitra | KTP, swafoto, dokumen badan usaha | (1) persetujuan & (2)(b) kewajiban hukum (KYC) |
| Pelaksanaan Transaksi jasa | Pesanan, alamat, lokasi, chat | (1) persetujuan & (2)(a) pelaksanaan kontrak |
| Pemrosesan pembayaran & pencairan | Rekening bank, mutasi Dompet | (2)(a) pelaksanaan kontrak & (2)(b) kewajiban APUPT |
| Komunikasi & notifikasi | Telepon, email, FCM token | (1) persetujuan |
| Moderasi Konten & penegakan S&K | Konten, riwayat aktivitas | (2)(b) kewajiban hukum & (2)(f) kepentingan sah Platform |
| Pencegahan penipuan & APUPT | Identitas, transaksi, IP, login | (2)(b) kewajiban hukum (UU TPPU, POJK APUPT) |
| Penyelesaian sengketa | Bukti, chat, ulasan, dokumen | (2)(a) pelaksanaan kontrak & (2)(f) kepentingan sah |
| Pemenuhan kewajiban perpajakan | Identitas, transaksi | (2)(b) kewajiban hukum |
| Peningkatan Layanan & analitik (non-personal) | Agregat anonim | (2)(f) kepentingan sah Platform |
| Pemasaran & promosi (opsional) | Email, telepon | (1) persetujuan — dapat dicabut kapan saja |
Kami tidak memproses data pribadi Anda untuk pengambilan keputusan
otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau dampak signifikan, kecuali
atas dasar yang diizinkan UU PDP Pasal 26.
Pasal 5 — Pihak yang Menerima Data (Pemroses & Penerima)
Kami dapat mengungkapkan data pribadi Anda kepada kategori penerima
berikut, sebatas yang diperlukan untuk tujuan pemrosesan:
5.1 Pemroses (sub-pemroses) yang bekerja untuk kami
| Pemroses | Tujuan | Data yang diproses |
|---|
| Penyelenggara pembayaran (Midtrans) | Pemrosesan pembayaran Pelanggan | Detail Pesanan, nilai, email, telepon |
| Google (OAuth, TokenInfo API) | Verifikasi login Google | ID Token Google |
| Firebase Cloud Messaging (Google) | Pengiriman notifikasi push | FCM token, konten notifikasi |
| Penyedia OTP (Fonnte) | Verifikasi nomor telepon via OTP | Nomor telepon, kode OTP |
| AWS S3 + CloudFront | Penyimpanan & distribusi media | Foto KTP, swafoto, portofolio, foto bukti |
| Penyedia server & DB (AWS EC2, infrastruktur kami) | Hosting, database | Seluruh data operasional |
Pemroses terikat perjanjian pemrosesan data sesuai UU PDP Pasal 47 dan
tidak diperkenankan memproses data di luar instruksi kami.
5.2 Penerima lain
- Bank / penyedia layanan pencairan — untuk mencairkan dana ke
rekening Mitra;
- Aparat penegak hukum dan otoritas pemerintah — bila diwajibkan
oleh hukum, putusan pengadilan, atau permintaan sah (lihat Pasal 11
Syarat & Ketentuan Umum);
- Pemilik HAKI atau pihak ketiga yang melaporkan pelanggaran —
sebatas data yang diperlukan untuk menindak laporan;
- Auditor eksternal dan penasihat hukum — sebatas diperlukan untuk
audit dan pembelaan hukum Platform.
5.3 Pengungkapan kepada publik
Profil Mitra yang ditampilkan kepada publik melalui Platform berisi:
nama tampilan, foto profil, bio, portofolio, kota/kecamatan/provinsi,
status verifikasi, tanggal bergabung, kategori Layanan, ulasan, dan
peringkat. Kami TIDAK menampilkan kepada publik: koordinat presisi
basecamp, alamat detail, nomor telepon (kecuali pada Pesanan berjalan
untuk keperluan kontak Mitra), nomor KTP, NPWP, atau rekening bank.
Pasal 6 — Transfer Data ke Luar Negara
- Sebagian pemroses kami berlokasi di luar wilayah Indonesia (mis.
Google, AWS). Pemrosesan data pribadi Anda oleh pemroses tersebut
dapat melibatkan transfer data ke luar wilayah Indonesia.
- Kami hanya melakukan transfer data ke luar wilayah Indonesia kepada
pemroses yang berkedudukan di negara yang:
- memiliki peraturan perlindungan data pribadi yang setara; atau
- terikat perjanjian pemrosesan data yang memenuhi syarat UU PDP
Pasal 56.
- Anda dapat mengajukan permintaan informasi mengenai transfer data ke
luar wilayah Indonesia kepada kontak Privasi kami (Pasal 13).
Pasal 7 — Keamanan Data Pribadi
- Kami menerapkan langkah-langkah teknis dan organisatoris yang wajar
untuk melindungi data pribadi Anda dari akses tidak sah, pengungkapan,
perubahan, atau penghancuran, sesuai UU PDP Pasal 35, termasuk:
- enkripsi nomor KTP dan NPWP di database;
- hash (bukan teks biasa) untuk kata sandi;
- token (bukan kata sandi) untuk sesi dan OTP;
- pembatasan akses internal berbasis peran (RBAC);
- pencatatan aktivitas admin (audit log);
- pemisahan jaringan dan firewall;
- TLS/HTTPS untuk seluruh komunikasi.
- Meskipun demikian, tidak ada metode transmisi atau penyimpanan
elektronik yang 100% aman. Kami tidak dapat menjamin keamanan absolut.
- Bila terjadi kebocoran data pribadi yang berdampak signifikan, kami
akan:
- melakukan investigasi dan upaya pemulihan;
- memberitahu Subjek Data yang terdampak dan/atau mengumumkan
pengumuman publik, sesuai UU PDP Pasal 46;
- melaporkan kepada otoritas yang berwenang bila diwajibkan.
Pasal 8 — Cookie dan Teknologi Pelacakan
- Platform menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk:
- mengenali sesi Anda dan menjaga Anda tetap masuk;
- menyimpan preferensi (mis. kota, bahasa, mode tampilan);
- mengamuni dari serangan CSRF dan penipuan;
- mengumpulkan analitik agregat (anonim) untuk peningkatan Layanan.
- Kami tidak menggunakan cookie untuk iklan berbasis perilaku pihak
ketiga tanpa persetujuan Anda.
- Anda dapat mengatur atau menonaktifkan cookie melalui pengaturan
browser. Menonaktifkan cookie dapat memengaruhi fungsi Platform
(mis. Anda perlu masuk ulang setiap kali).
- Daftar cookie spesifik dan tujuannya tersedia di halaman
[PREFERENSI COOKIE] atau dapat diminta kepada kontak Privasi.
Pasal 9 — Penyimpanan dan Pemusnahan Data (Retensi)
- Kami menyimpan data pribadi Anda selama diperlukan untuk tujuan
pemrosesan, dan setelah itu memusnahkannya sesuai UU PDP Pasal 16
ayat (3), kecuali bila kewajiban hukum menentut penyimpanan lebih
lama.
- Masa penyimpanan per kategori data:
| Kategori Data | Masa Penyimpanan | Dasar |
|---|
| Akun aktif (data profil) | Selama akun aktif | Pasal 16 UU PDP |
| Pesanan & transaksi | 10 tahun | UU Perpajakan, POJK APUPT |
| Dokumen verifikasi Mitra (KTP, swafoto, dokumen badan usaha) | 5 tahun setelah akun dihapus | KYC, APUPT, pembelaan hukum |
| Berkas media di S3 (foto KTP, swafoto, portofolio, foto bukti) | 5 tahun setelah akun dihapus, lalu dimusnahkan | KYC, APUPT — lihat Pasal 11.4 |
| Ulasan & foto bukti | 5 tahun | Bukti sengketa, audit |
| Pesan chat | 5 tahun | Bukti sengketa |
| Log audit admin | 2 tahun | Kepentingan sah Platform |
| Riwayat login | 2 tahun | Keamanan, pencegahan penipuan |
| Token sesi & OTP | Sesuai TTL token (1 jam untuk JWT, 15 menit untuk OTP) | Keamanan |
| Bukti persetujuan S&K (IP, user-agent) | Selama akun aktif + 5 tahun setelah hapus | Bukti persetujuan |
| Saldo Dompet & mutasi | 10 tahun | UU Perpajakan, POJK APUPT |
| Pengajuan penarikan | 10 tahun | UU Perpajakan |
- Pemusnahan data dilakukan oleh admin melalui dasbor retensi
(
/dashboard/retention), bukan otomatis. Setiap pemusnahan dicatat
dalam retention_purge_runs yang tidak pernah dimusnahkan sebagai
jejak akuntabilitas.
- Pengecualian penyimpanan: bila terdapat sengketa, klaim, atau
kewajiban hukum yang belum selesai, data terkait tetap disimpan
hingga sengketa/kewajiban selesai, meskipun masa penyimpanan
reguler telah berakhir.
Pasal 10 — Hak Subjek Data
Sesuai UU PDP Pasal 5–13 dan Pasal 21, Anda memiliki hak-hak berikut
atas data pribadi Anda:
- Hak informasi — memperoleh penjelasan mengenai pemrosesan data
pribadi Anda (sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan ini).
- Hak akses dan salinan — memperoleh akses dan salinan data pribadi
yang kami simpan tentang Anda.
- Hak perbaikan dan pembaruan — meminta perbaikan data pribadi yang
keliru atau tidak akurat. Untuk data yang telah diverifikasi (KTP,
rekening), perubahan melalui prosedur verifikasi ulang.
- Hak penghapusan — meminta penghapusan data pribadi, dengan
pengecualian:
- data yang wajib disimpan menurut hukum (mis. transaksi 10 tahun);
- data yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa atau klaim;
- dokumen verifikasi Mitra yang disimpan untuk KYC/APUPT.
- Hak penarikan persetujuan — menarik persetujuan pemrosesan kapan
saja. Penarikan tidak memengaruhi pemrosesan yang telah dilakukan
sebelumnya. Penarikan persetujuan untuk data wajib dapat mengakibatkan
ketidakmungkinan melanjutkan Layanan.
- Hak portabilitas — memperoleh data pribadi yang Anda berikan
kepada kami dalam format terstruktur dan dapat dibaca mesin, untuk
dialihkan kepada pengendali lain, sebatas yang secara teknis dapat
dilakukan.
- Hak keberatan — menolak pemrosesan atas dasar kepentingan sah
Platform, kecuali bila kami dapat menunjukkan alasan sah yang
mengesampingkan kepentingan Anda.
- Hak menunda pembatasan — meminta pembatasan pemrosesan sementara
bila diperlukan untuk verifikasi keakuratan data atau penilaian
keberatan.
- Hak menolak pengambilan keputusan otomatis — menolak keputusan
otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau dampak signifikan.
- Hak ganti rugi — menuntut ganti rugi atas kerugian yang
ditimbulkan oleh pelanggaran UU PDP oleh Pengelola, melalui jalur
hukum yang berlaku.
Cara menggunakan hak Anda
- Permintaan dapat diajukan melalui fitur pengaturan akun di
Platform (untuk akses, perbaikan, penarikan persetujuan pemasaran,
dan penghapusan akun);
- atau melalui kontak Privasi (Pasal 13) untuk permintaan lainnya.
- Kami akan menanggapi permintaan dalam paling lambat 3 (tiga) hari
sebagaimana diatur UU PDP Pasal 21 ayat (3), dan memberikan keputusan
dalam paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
- Untuk verifikasi identitas, kami dapat meminta informasi yang wajar
untuk memastikan kami berbicara dengan pemilik akun yang sah.
Pasal 11 — Penghapusan Akun
- Anda dapat menghapus akun melalui pengaturan profil, setelah tidak
ada Pesanan berjalan. Penghapusan memerlukan verifikasi OTP/token
yang dikirim ke kontak Anda.
- Saat akun dihapus:
- identitas pada profil aktif dianonimkan (PII dinolkan);
- Anda tidak dapat masuk lagi;
- identitas sebelum anonimisasi diarsipkan ke
user_deletion_archive
yang hanya dapat diakses admin untuk keperluan audit dan sengketa.
- Riwayat Pesanan, ulasan, percakapan chat, catatan sanksi, mutasi
Dompet, dan dokumen verifikasi tetap disimpan selama masa
penyimpanan yang berlaku (Pasal 9).
- Berkas media di S3 (foto KTP, swafoto, portofolio, foto bukti)
disimpan selama 5 tahun setelah akun dihapus, sebagaimana diatur
dalam Pasal 9. Setelah masa penyimpanan berakhir, berkas tersebut
dimusnahkan melalui penghapusan permanen dari penyimpanan S3,
kecuali bila terdapat sengketa, klaim, atau kewajiban hukum yang
belum selesai yang mengharuskan penyimpanan lebih lanjut. Dasar
penyimpanan berkas S3 adalah kewajiban KYC dan APUPT (POJK
11/POJK.03/2022) serta kebutuhan pembelaan hukum atas pekerjaan
yang telah berjalan. Anda dapat mengajukan permintaan penghapusan
berkas tertentu kepada kontak Privasi sebelum masa penyimpanan
berakhir, yang akan kami evaluasi sesuai kewajiban hukum yang
berlaku.
- Penyimpanan ini diperlukan untuk:
- menyelesaikan sengketa atas pekerjaan yang telah berjalan;
- memenuhi kewajiban pembukuan dan perpajakan (UU Perpajakan);
- memenuhi kewajiban KYC dan APUPT (POJK 11/2022);
- membela hak Platform maupun hak Anda apabila timbul tuntutan;
- memenuhi kewajiban penyimpanan log transaksi elektronik (PP PSTE,
Permenkominfo 5/2020).
Pasal 12 — Privasi Anak
- Platform tidak ditujukan untuk anak di bawah usia 18 tahun, dan kami
tidak dengan sengaja mengumpulkan data pribadi dari anak di bawah
usia 18 tahun.
- Bila kita mengetahui telah mengumpulkan data pribadi dari anak di
bawah 18 tahun tanpa persetujuan orang tua/wali yang dapat diverifikasi,
kami akan menghapus data tersebut dalam waktu wajar.
- Bila Anda adalah orang tua/wali dan mengetahui anak Anda telah
memberikan data pribadi kepada kami, silakan hubungi kontak Privasi.
Pasal 13 — Kontak dan Pengaduan Privasi
- Pertanyaan, permintaan, atau pengaduan terkait Kebijakan ini atau
pemrosesan data pribadi Anda dapat disampaikan kepada:
- Email: [EMAIL DPO / KONTAK PRIVASI]
- Alamat: [ALAMAT BADAN USAHA]
- Perhatian: Petugas Pelindungan Data Pribadi (DPO)
- Bila Anda merasa pemrosesan data pribadi Anda melanggar UU PDP dan
pengaduan internal tidak memberikan kepuasan, Anda berhak mengajukan
pengaduan kepada otoritas yang berwenang sesuai UU PDP Pasal 64.
Pasal 14 — Perubahan Kebijakan
- Kami dapat mengubah Kebijakan ini sewaktu-waktu dengan memposting
versi yang direvisi di Platform.
- Untuk perubahan yang bersifat material — termasuk perubahan
tujuan pemrosesan, pihak ketiga baru, atau masa penyimpanan — kami
akan memberitahu Anda melalui notifikasi Platform atau email, dan
meminta persetujuan ulang bila diwajibkan UU PDP.
- Penggunaan Platform setelah perubahan diposting dianggap sebagai
penerimaan Anda terhadap Kebijakan yang direvisi, kecuali untuk
perubahan material yang memerlukan persetujuan eksplisit.
- Anda dianjurkan meninjau halaman ini secara berkala.
Pasal 15 — Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa
- Kebijakan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik
Indonesia.
- Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan Kebijakan ini
terlebih dahulu diupayakan penyelesaian secara musyawarah.
- Bila musyawarah tidak tercapai, sengketa dirujuk dan diselesaikan di
Pengadilan Negeri [DOMISILI BADAN USAHA], kecuali peraturan
perundangan menentukan lain.
- Kebijakan ini tidak menghapus hak Anda menempuh jalur hukum lain
yang tersedia menurut UU PDP, termasuk pengaduan kepada otoritas
yang berwenang.
Pasal 16 — Ketentuan Penutup
- Bila ada ketentuan dalam Kebijakan ini yang dianggap melanggar hukum
atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan tersebut dianggap dapat
dipisahkan dan tidak memengaruhi keabsahan ketentuan lainnya.
- Kegagalan kami menegakkan suatu ketentuan tidak menghapus hak kami
untuk menegakkannya di kemudian hari.
- Kebijakan ini bersama dengan Syarat & Ketentuan Umum dan dokumen
pendamping lainnya membentuk seluruh perjanjian mengenai
perlindungan data pribadi antara Anda dan Pengelola.