POSKO JASA Logo
POSKO
POSKOJasa

Marketplace jasa terpercaya untuk menemukan dan memesan jasa profesional di dekat Anda. Harga tampil di awal, jadwal Anda yang tentukan, dan pembayaran ditahan sampai pekerjaan beres.

    Dapatkan di Google Play

    Perusahaan

    • Tentang Kami
    • Build With UsHiring
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Pembatalan & Refund

    Untuk Pelanggan

    • Semua Kategori
    • Semua Layanan
    • Semua Mitra
    • Promo
    • Pesanan Saya
    • Unduh Aplikasi

    Untuk Mitra

    • Gabung Jadi Mitra
    • Posko Creator
    • Syarat & Ketentuan Mitra

    Bantuan

    • Pusat Bantuan
    • Chat dengan CS
    • Hapus Akun

    Metode Pembayaran

    • Saldo Dompet
    • BCA Virtual Account
    • Mandiri Virtual Account
    • BNI Virtual Account
    • BRI Virtual Account
    • Permata Virtual Account
    • Pembayaran aman & terenkripsi
    • Dana ditahan sampai pekerjaan selesai
    • Mitra terkurasi identitas & dokumen
    © 2026 POSKO JASA·Platform Marketplace Jasa Terpercaya
    BerandaPesananChatProfil

    Syarat & Ketentuan

    Syarat & Ketentuan

    Berlaku sejak 10 Agustus 2026 · versi 4

    Syarat & Ketentuan Umum POSKO Jasa

    Pasal 1 — Definisi

    1. "Platform" adalah aplikasi dan situs POSKO Jasa yang dikelola oleh POSKO JASA ("Pengelola"), bertindak sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana dimaksud PP PSTE, yang mempertemukan Pengguna penyedia jasa dengan Pengguna penerima jasa melalui sarana elektronik pada domain poskojasa.com dan subdomainnya.
    2. "Pengguna" adalah setiap individu yang membuat akun dan/atau menggunakan Platform, yang terdiri atas:
      • "Pelanggan" — Pengguna yang memesan dan menerima jasa; dan
      • "Mitra" — Pengguna yang terverifikasi dan menyediakan jasa.
    3. "Layanan" adalah jasa profesional yang ditawarkan Mitra melalui Platform, beserta variasi dan persyaratan yang tercantum di dalamnya.
    4. "Pesanan" adalah permintaan atas suatu Layanan yang dibuat Pelanggan melalui Platform dan dikonfirmasi Mitra.
    5. "Transaksi" adalah perjanjian jasa antara Pelanggan dan Mitra yang terjadi melalui Platform, termasuk pembayaran, pelaksanaan, dan penyelesaiannya.
    6. "Dompet" adalah catatan saldo elektronik di dalam Platform yang merepresentasikan hak Pengguna atas dana, bukan rekening bank, bukan uang elektronik sebagaimana diatur Bank Indonesia, dan bukan e-wallet yang diawasi OJK.
    7. "Konten" adalah setiap data, informasi, teks, gambar, foto, video, ulasan, portofolio, dan materi lain yang diunggah atau dipublikasikan Pengguna ke dalam Platform.
    8. "Kekayaan Intelektual" adalah seluruh hak cipta, merek dagang, merek jasa, nama dagang, logo, rahasia dagang, desain, dan hak kekayaan intelektual lainnya.
    9. "Biaya Admin" adalah biaya pemrosesan pembayaran sebesar Rp2.000 yang dikenakan kepada Pelanggan untuk setiap Pesanan yang dibayar, dan tidak dikembalikan dalam kondisi apa pun, termasuk ketika pembatalan disebabkan oleh Mitra. Biaya ini menutup beban pemrosesan pembayaran yang sudah terjadi.
    10. "Biaya Penarikan" adalah biaya sebesar Rp3.000 yang dipotong dari nominal yang ditarik setiap kali Pengguna mengajukan penarikan saldo Dompet ke rekening bank.
    11. "Dokumen Pendamping" adalah dokumen yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ketentuan ini, yaitu:
      • Syarat & Ketentuan Mitra (slug partner-terms);
      • Kebijakan Pembatalan & Refund (slug cancellation);
      • Kebijakan Privasi (slug privacy).

    Pasal 2 — Penerimaan Ketentuan yang Mengikat

    1. DENGAN MENGGUNAKAN PLATFORM, MEMBUAT AKUN, ATAU MENGAKSES BAGIAN MANA PUN DARI LAYANAN, PENGGUNA MEMBERIKAN PENERIMAAN DAN PERSETUJUAN YANG TIDAK DAPAT DICABUT ATAS KETENTUAN INI, BESERTA DOKUMEN PENDAMPING DAN KEBIJAKAN YANG DIRUJUK DI SINI. Persetujuan diberikan secara elektronik sebagaimana diakui sah oleh Pasal 11 ayat (1) UU ITE.
    2. APABILA PENGGUNA TIDAK MENYETUJUI KETENTUAN INI, PENGGUNA WAJIB TIDAK MENGGUNAKAN PLATFORM.
    3. Platform diperuntukkan bagi Pengguna berusia minimum 18 tahun atau telah menikah. Pengguna di bawah usia 18 tahun atau belum menikah dan berada di bawah pengampuan harus memperoleh izin orang tua atau wali, yang dengan demikian menyetujui ketentuan ini atas nama Pengguna tersebut dan bertanggung jawab atas seluruh penggunaan akun.
    4. Pengguna yang bertindak sebagai Mitra juga tunduk pada Syarat & Ketentuan Mitra. Bila terjadi pertentangan mengenai hal kemitraan, dokumen tersebut yang berlaku.
    5. Versi yang berlaku atas suatu Transaksi adalah versi ketentuan ini pada saat Transaksi dibuat. Bukti persetujuan versi dicatat oleh Platform.
    6. Platform berhak mengganti, mengubah, menangguhkan, atau menghentikan seluruh atau bagian mana pun dari Layanan sewaktu-waktu, dan berhak menolak memberikan akses kepada siapa pun dengan alasan apa pun, sepanjang tidak bertentangan dengan UUPK.

    Pasal 3 — Kelayakan Pengguna

    1. Pengguna wajib cakap hukum menurut KUHPerdata.
    2. Pengguna wajib mendaftar menggunakan identitas diri yang benar dan miliknya sendiri. Menggunakan identitas orang lain, identitas palsu, atau identitas yang telah dikloning adalah pelanggaran berat dan dasar pemutusan akun seketika, serta dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
    3. Satu individu hanya diperkenankan memiliki satu akun aktif. Platform berhak menonaktifkan akun ganda tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
    4. Pengguna yang sebelumnya telah diberhentikan karena pelanggaran tidak diperkenankan mendaftar ulang tanpa persetujuan tertulis Platform.
    5. Pengguna yang ditunjuk sebagai Mitra wajib menyelesaikan verifikasi data sesuai Pasal 5. Kegagalan verifikasi dapat mengakibatkan kehilangan akses sementara terhadap fitur tertentu, termasuk penarikan saldo Dompet.

    Pasal 4 — Akun dan Keamanan

    1. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kredensial akunnya (kata sandi, sesi login, token verifikasi, dan kode OTP). Setiap aktivitas yang terjadi melalui akun Pengguna dianggap dilakukan oleh Pengguna sendiri, kecuali ia dapat membuktikan sebaliknya.
    2. Pengguna wajib segera melaporkan kepada Platform bila akunnya diakses tanpa izin atau terjadi kebocoran kredensial.
    3. Platform berhak memilih atau menolak ID Pengguna yang dianggap tidak sopan atau tidak pantas, serta menangguhkan atau mengakhiri akun atas nama tersebut.
    4. Platform berhak meminta verifikasi ulang (termasuk OTP, verifikasi email, atau verifikasi identitas) bila terdeteksi aktivitas yang mencurigakan.
    5. Platform dapat membatasi, membekukan, atau menangguhkan akun sementara untuk melindungi Pengguna dan Platform bila terdapat dugaan penyalahgunaan, tanpa menghapus hak Pengguna atas dana yang sah menjadi miliknya.
    6. Pendaftaran melalui platform pihak ketiga (Google atau layanan lain yang tersedia dari waktu ke waktu) tetap tunduk pada ketentuan ini, dan Pengguna setuju Platform dapat mengelola ID Pengguna yang terhubung.

    Pasal 5 — Verifikasi Identitas

    1. Untuk menggunakan fitur tertentu (termasuk menjadi Mitra, mengajukan penarikan saldo, atau bertransaksi dalam nominal tertentu), Pengguna wajib menyelesaikan verifikasi yang dipersyaratkan Platform, yang dapat meliputi:
      • verifikasi nomor telepon melalui OTP;
      • verifikasi email;
      • verifikasi identitas (KTP) dan swafoto bagi Mitra;
      • verifikasi rekening pencairan.
    2. Dokumen yang telah diverifikasi tidak dapat diubah sendiri oleh Pengguna. Perubahan hanya dapat dilakukan melalui prosedur verifikasi ulang yang ditetapkan Platform.
    3. Platform berhak menolak atau mencabut status verifikasi tanpa kewajiban menjelaskan rincian alasan, sepanjang keputusan tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
    4. Data yang diserahkan Pengguna untuk verifikasi wajib benar, terkini, dan milik Pengguna sendiri.

    Pasal 6 — Layanan Platform

    1. Platform menyediakan sarana untuk:
      • menemukan dan memesan Layanan dari Mitra;
      • berkomunikasi antar Pengguna melalui fitur chat;
      • melakukan pembayaran yang ditampung Platform hingga Layanan selesai;
      • mengelola Pesanan, ulasan, dan sengketa;
      • menyimpan saldo Dompet dan mengajukan penarikan.
    2. Platform adalah layanan platform online yang menyediakan tempat dan peluang untuk transaksi jasa antara Pelanggan dan Mitra. Kontrak jasa yang sebenarnya adalah secara langsung antara Pelanggan dan Mitra, dan Platform BUKAN pihak di dalamnya. Para pihak dalam Transaksi sepenuhnya bertanggung jawab atas kontrak jasa antara mereka. Platform tidak terlibat dalam Transaksi antara Pengguna.
    3. Platform dapat atau tidak dapat melakukan penyaringan awal terhadap Pengguna, Konten, atau informasi yang diberikan Pengguna. Platform tidak dapat memastikan bahwa Pengguna akan benar-benar menyelesaikan Transaksi.
    4. Platform tidak menjamin:
      • ketersediaan Layanan atau Mitra di suatu wilayah dan waktu tertentu;
      • hasil, kualitas, keamanan, atau legalitas Layanan yang disediakan Mitra;
      • kemampuan Mitra untuk menyediakan jasa atau Pelanggan untuk membayar;
      • keakuratan deskripsi Layanan, portofolio, atau ulasan yang dipasang Mitra;
      • bahwa Mitra memegang izin usaha atau sertifikasi profesi tertentu, kecuali yang secara eksplisit diverifikasi Platform.
    5. Layanan tertentu yang menuntut kualifikasi profesional (mis. kesehatan, hukum, teknik berkala, listrik bertegangan tinggi) merupakan tanggung jawab Mitra untuk dimiliki dan dinyatakan. Platform berhak meminta bukti kualifikasi dan menghapus Layanan yang tidak dapat dibuktikan.

    Pasal 7 — Izin Terbatas dan Larangan Teknis

    1. Platform memberikan izin terbatas yang dapat dicabut kepada Pengguna untuk mengakses Layanan dengan tunduk pada ketentuan ini. Tidak ada hak atau izin yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada pihak mana pun untuk menggunakan atau memperbanyak Kekayaan Intelektual Platform.
    2. Pengguna setuju untuk tidak:
      • menyalin, mendistribusikan, mempublikasikan ulang, mengirimkan, menampilkan secara terbuka, mengubah, menyesuaikan, menyewakan, menjual, atau membuat karya turunan dari bagian mana pun dari Layanan atau Konten Platform;
      • me-mirror atau membingkai bagian mana pun atau seluruh konten Platform di server lain atau sebagai bagian dari situs web lain;
      • menggunakan robot, spider, scraper, atau perangkat otomatis maupun proses manual lain untuk memantau atau menyalin Konten Platform, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya (persetujuan dianggap diberikan untuk teknologi mesin pencari standar yang mengarahkan pengguna ke Platform);
      • mengakses Platform menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak tidak resmi, termasuk emulator, simulator, bot, atau perangkat sejenis;
      • mencoba mendekompilasi, merekayasa balik, membongkar, atau meretas Layanan, atau mengalahkan/mengatasi teknologi enkripsi atau langkah keamanan yang diimplementasikan Platform;
      • menyebabkan, mengizinkan, atau memberikan wewenang untuk modifikasi, pembuatan karya turunan, atau penerjemahan Layanan tanpa izin tertulis dari Platform;
      • menghapus pemberitahuan mengenai hak kepemilikan dari Platform.
    3. Pelanggaran Pasal ini adalah dasar pemutusan akun seketika dan dapat dituntut secara perdata maupun pidana sesuai UU ITE.

    Pasal 8 — Lisensi Konten dan Merek dari Pengguna ke Platform

    1. Dengan mengunggah Konten ke Platform, Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa ia memiliki seluruh hak dan izin yang diperlukan, dan dengan ini memberikan kepada Platform lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dapat disublisensikan, dan dapat dialihkan, berlaku selama Konten disimpan, untuk menggunakan, menyalin, menampilkan, mendistribusikan, dan memperbanyak Konten tersebut dalam lingkup operasional Platform, termasuk untuk ditampilkan kepada Pengguna lain, keperluan pencarian, dan promosi Platform.
    2. Pengguna yang merupakan Mitra dengan ini memberikan kepada Platform lisensi serupa atas merek dagang, merek jasa, nama dagang, logo, dan Kekayaan Intelektual lainnya milik Mitra ("Materi Merek") untuk tujuan mempromosikan, memasarkan, dan mengoperasikan Platform, yang dapat mencakup penayangan pada situs, aplikasi, iklan digital, komunikasi email, unggahan media sosial, dan materi promosi lainnya.
    3. Pengguna menjamin bahwa penggunaan Materi Merek oleh Platform tidak akan melanggar hak pihak mana pun.
    4. Konten Pengguna tetap menjadi milik Pengguna. Lisensi ini berakhir saat Konten dihapus dari Platform, kecuali untuk Konten yang telah dipublikasikan dalam materi promosi yang telah beredar.

    Pasal 9 — Kewajiban dan Larangan Pengguna

    1. Pengguna wajib menggunakan Platform hanya untuk tujuan yang sah menurut hukum.
    2. Pengguna setuju untuk tidak melakukan, memfasilitasi, atau mendorong tindakan berikut:
      • (a) mengunggah, memasang, atau menyediakan Konten yang melanggar hukum, berbahaya, mengancam, kasar, melecehkan, memfitnah, vulgar, cabul, invasif terhadap privasi pihak lain, penuh kebencian, atau mengandung unsur SARA;
      • (b) melanggar undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan ekspor/impor, hak pihak ketiga, atau kebijakan Layanan Dilarang Platform;
      • (c) menggunakan Layanan atau mengunggah Konten yang menampilkan anak di bawah umur tanpa pengawasan, atau merugikan anak di bawah umur dengan cara apa pun;
      • (d) menyamar sebagai orang atau entitas lain, atau memalsukan afiliasi dengan seseorang atau suatu entitas;
      • (e) memalsukan kop atau memanipulasi pengidentifikasi guna menyamarkan asal Konten;
      • (f) menggunakan Layanan atau mengunggah Konten dengan cara yang menipu, membohongi, memalsukan, menyesatkan, atau memperdayakan;
      • (g) membuka atau mengoperasikan beberapa akun pengguna sehubungan dengan tindakan yang melanggar ketentuan ini;
      • (h) memanipulasi harga Layanan atau mengganggu daftar Pengguna lain;
      • (i) melakukan tindakan yang dapat merusak sistem ulasan, umpan balik, atau peringkat Mitra;
      • (j) memungut atau mengumpulkan informasi tentang pemegang Akun lain, termasuk data atau informasi pribadi, tanpa persetujuan;
      • (k) mengunggah atau menyediakan Konten yang tidak berhak disediakan berdasarkan hukum atau ikatan kontrak/fidusia (seperti informasi orang dalam, informasi rahasia);
      • (l) mengunggah atau menyediakan Konten yang melanggar hak paten, merek dagang, rahasia dagang, hak cipta, atau hak kepemilikan pihak mana pun;
      • (m) mengunggah atau menyediakan iklan, materi promosi yang tidak diinginkan, "surat sampah", "spam", "surat berantai", "skema piramida", atau ajakan tidak sah lainnya;
      • (n) mengunggah materi yang berisi virus, worm, Trojan horse, kode berbahaya, atau program yang dirancang untuk memengaruhi, memanipulasi, mengganggu, menghancurkan, atau membatasi fungsionalitas perangkat lunak, perangkat keras, atau jaringan telekomunikasi;
      • (o) mengganggu aliran normal dialog, menyebabkan layar "bergulir" lebih cepat daripada kecepatan mengetik Pengguna lain, atau melakukan tindakan yang memengaruhi kemampuan Pengguna lain berkomunikasi;
      • (p) memengaruhi, memanipulasi, atau mengganggu Layanan, server, atau jaringan yang terhubung ke Layanan, atau tidak menaati persyaratan, prosedur, kebijakan, atau peraturan jaringan tersebut;
      • (q) melakukan tindakan yang dapat merusak, melumpuhkan, membebani secara berlebihan, atau mengganggu Layanan atau server/jaringan yang terhubung ke Layanan;
      • (r) menggunakan Layanan untuk melanggar hukum, termasuk yang berkaitan dengan anti pencucian uang (UU TPPU) atau anti terorisme;
      • (s) menggunakan Layanan untuk melanggar privasi pihak lain atau untuk "menguntit" atau mengganggu pihak lain;
      • (t) melanggar hak Platform, termasuk hak Kekayaan Intelektual dan pemboncengan reputasi (passing off) atas Kekayaan Intelektual tersebut;
      • (u) menggunakan Layanan untuk mengumpulkan atau menyimpan data pribadi tentang Pengguna lain sehubungan dengan perilaku terlarang;
      • (v) mendaftarkan Layanan yang melanggar hak cipta, merek dagang, atau hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga;
      • (w) meminta, berkorespondensi, atau terlibat dengan media dan/atau perusahaan riset untuk tujuan riset pasar, survei kepuasan, atau pemasaran tanpa persetujuan tertulis Platform.
    3. Dilarang menerima atau meminta pembayaran di luar Platform untuk Transaksi yang berasal dari Platform, termasuk mengarahkan pihak lain bertransaksi langsung di luar Platform. Pelanggaran ini adalah dasar pemutusan akun.
    4. Menggunakan informasi Pengguna lain yang diperoleh melalui Platform hanya untuk keperluan Transaksi yang sah, dan tidak menyebarluaskan, memperjualbelikan, atau menyimpan di luar keperluan tersebut.
    5. Mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh melalui Platform.
    6. Mematuhi hukum anti penyuapan dan korupsi (UU No. 11 Tahun 1980, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) dan tidak melakukan tindak pidana suap dalam relasi melalui Platform.

    Pasal 10 — Tanggung Jawab atas Konten

    1. Semua Konten, baik yang diposting untuk umum atau dikirimkan secara pribadi, merupakan tanggung jawab tunggal orang dari mana Konten tersebut berasal. Pengguna, dan bukan Platform, bertanggung jawab penuh atas seluruh Konten yang ia unggah, posting, kirim, atau sediakan melalui Platform.
    2. Pengguna memahami bahwa dengan menggunakan Platform, ia mungkin menemukan Konten yang dianggap menyinggung, tidak sopan, atau tidak pantas. Sejauh diizinkan hukum, Platform tidak bertanggung jawab dengan cara apa pun atas Konten, termasuk kesalahan atau pembiaran dalam Konten, atau kehilangan/kerusakan akibat penggunaan atau kepercayaan pada Konten.
    3. Pengguna mengakui bahwa ia harus mengevaluasi dan menanggung semua risiko yang berkaitan dengan penggunaan Konten, termasuk kepercayaan pada keakuratan, kelengkapan, atau kegunaan Konten tersebut.

    Pasal 11 — Moderasi Konten

    1. Platform dan pihak yang ditunjuknya memiliki hak (tetapi bukan kewajiban) atas kebijakan sendiri untuk melakukan penyaringan awal, menolak, menghapus, memberhentikan, membekukan, atau memindahkan Konten yang tersedia di Platform tanpa kewajiban kepada Pengguna.
    2. Platform berhak menghapus Konten:
      • yang melanggar ketentuan ini;
      • bila menerima keluhan dari Pengguna lain;
      • bila menerima pemberitahuan atau dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual, instruksi hukum, atau permintaan penghapusan lainnya;
      • bila Konten dianggap tidak pantas.
    3. Platform dapat memblokir pengiriman komunikasi (termasuk pembaruan status, postingan, pesan, dan obrolan) ke atau dari Layanan sebagai bagian dari upaya melindungi Layanan atau Pengguna, atau menegakkan ketentuan ini.
    4. Platform berkomitmen menindak laporan Konten melanggar sesuai kewajiban PP PSTE dan Permenkominfo 5/2020, termasuk menyediakan kanal pengaduan dan respon dalam waktu wajar.

    Pasal 12 — Pengungkapan Informasi kepada Aparat

    1. Pengguna mengakui, mengizinkan, dan setuju bahwa Platform dapat mengakses, menyimpan, dan mengungkapkan informasi Akun, Konten, dan setiap materi atau informasi yang Pengguna sediakan kepada:
      • petugas hukum, pembuat peraturan, atau otoritas pemerintahan;
      • pemilik hak yang relevan;
      • pihak ketiga lainnya; bila diharuskan oleh hukum berdasarkan perintah pengadilan atau permintaan sah otoritas pemerintah/pengatur yang memiliki yurisdiksi atas Platform, atau dengan itikad baik bahwa akses, penyimpanan, atau pengungkapan tersebut wajar diperlukan untuk:
      • mematuhi proses hukum;
      • menegakkan ketentuan ini;
      • menanggapi klaim bahwa Konten melanggar hak pihak ketiga, termasuk hak Kekayaan Intelektual;
      • menanggapi permintaan Pengguna untuk layanan pelanggan;
      • melindungi hak, milik, atau keselamatan pribadi Platform, Penggunanya, dan/atau masyarakat.
    2. Platform wajib menyimpan log transaksi elektronik sesuai PP PSTE dan Permenkominfo 5/2020, dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum berdasarkan permintaan sah.

    Pasal 13 — Pesanan dan Transaksi

    1. Pelanggan membuat Pesanan dengan memilih Layanan, jadwal, dan melengkapi data yang dipersyaratkan. Pesanan yang belum dibayar dapat dibatalkan Pelanggan maupun Mitra tanpa biaya, dan batal secara otomatis bila tidak dikonfirmasi Mitra dalam 1 jam.
    2. Pembayaran dilakukan melalui penyelenggara pembayaran yang bekerja sama dengan Platform. Dana ditampung Platform hingga Transaksi selesai.
    3. Setelah dibayar, Pembatalan mengikuti Kebijakan Pembatalan & Refund (Dokumen Pendamping).
    4. Mitra wajib melaksanakan pekerjaan sesuai deskripsi, jadwal, dan harga yang disepakati. Bila berhalangan, Mitra wajib memberi tahu Pelanggan sedini mungkin.
    5. Selama pekerjaan berlangsung, Mitra dapat mengajukan biaya tambahan maksimal Rp10.000.000 per item, yang hanya berlaku setelah disetujui dan dibayar Pelanggan. Bila tidak ditanggapi dalam 24 jam, pengajuan ditolak otomatis.
    6. Setelah Mitra menandai pekerjaan selesai, Pelanggan diminta mengonfirmasi. Bila tidak ada tanggapan dalam 24 jam, Pesanan dianggap selesai dan dana cair ke Mitra secara otomatis. Konfirmasi otomatis tidak menghapus hak mengajukan sengketa.
    7. Hak dan kewajiban yang lahir dari Transaksi melekat pada Pelanggan dan Mitra sebagai pihak perjanjian, bukan pada Platform.
    8. Setelah pekerjaan dimulai, Pesanan tidak dapat dibatalkan oleh pihak mana pun. Keberatan atas hasil pekerjaan disampaikan melalui Sengketa sebagaimana diatur dalam Kebijakan Pembatalan & Refund (Dokumen Pendamping).
    9. Biaya Admin sebesar Rp2.000 dikenakan kepada Pelanggan untuk setiap Pesanan yang dibayar dan tidak dikembalikan dalam kondisi apa pun, termasuk ketika pembatalan disebabkan oleh Mitra.

    Pasal 14 — Pembayaran, Dompet, dan Penarikan

    1. Pelanggan membayar kepada Platform, bukan langsung kepada Mitra. Dana ditahan Platform sampai Transaksi selesai sesuai ketentuan.
    2. Pendapatan Mitra masuk ke saldo Dompet ketika Pelanggan mengonfirmasi pekerjaan selesai, atau otomatis 24 jam setelah Mitra menandai pekerjaan selesai bila Pelanggan tidak menanggapi.
    3. Penarikan saldo: minimal Rp50.000, maksimal Rp10.000.000 per pengajuan, dengan Biaya Penarikan Rp3.000 (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1) yang dipotong dari nominal yang ditarik. Rekening pencairan harus atas nama Pengguna sendiri.
    4. Dompet bukan rekening bank, bukan uang elektronik sebagaimana diatur Bank Indonesia, dan bukan e-wallet yang diawasi OJK. Saldo merupakan catatan hak Pengguna atas dana yang ditampung Platform; dana riil disimpan pada rekening bank milik Platform atas nama badan usaha.
    5. Pengguna tidak berhak meng-overdraft Dompet atau mempergunakan saldo sebagai jaminan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis Platform.
    6. Keterlambatan pencairan yang disebabkan bank, kesalahan data rekening, atau force majeure berada di luar kendali Platform.

    Pasal 15 — Komisi Platform

    1. Platform mengenakan komisi sebesar 8% dari nilai jasa setiap Pesanan yang selesai, dihitung dari harga jasa + biaya tambahan berjenis "jasa".
    2. Biaya material dan biaya transport dibayarkan penuh kepada Mitra dan tidak dikenakan komisi.
    3. Bila Pelanggan memakai promo, komisi dan pendapatan Mitra dihitung dari harga sebelum potongan. Potongan promo ditanggung Platform.
    4. Tarif yang berlaku atas suatu Pesanan adalah tarif pada saat Pesanan dibuat. Perubahan tarif diberlakukan melalui penerbitan versi baru dokumen ini beserta gate persetujuan ulang.

    Pasal 16 — Penagihan Balik (Chargeback) dan Pembalikan Dana

    1. "Penagihan Balik" adalah permintaan yang diajukan secara langsung oleh Pelanggan kepada penerbit kartu debit/kredit atau bank penerbit untuk membatalkan suatu pembayaran.
    2. "Pembalikan" adalah pembalikan suatu pembayaran oleh Platform karena:
      • dibatalkan oleh bank pihak pengirim;
      • dikirimkan kepada Pengguna karena kesalahan Platform;
      • pengirim pembayaran tidak memiliki otorisasi (mis. kartu curian);
      • Pengguna menerima pembayaran atas aktivitas yang melanggar ketentuan ini atau kebijakan Platform;
      • Platform memutuskan sebuah Klaim terhadap Pengguna.
    3. Dalam hal terjadi Penagihan Balik atau Pembalikan, Platform dapat:
      • membatasi, menangguhkan, atau mengakhiri hak Pengguna;
      • menangguhkan kelayakan jaminan Platform bagi Pengguna;
      • menyimpan, menerapkan, atau mentransfer dana di Akun Pengguna sesuai putusan dan perintah pengadilan yang mempengaruhi Pengguna atau Akunnya;
      • menolak memberikan Layanan kepada Pengguna untuk sekarang dan di masa depan;
      • menahan dana Pengguna untuk jangka waktu yang wajar yang diperlukan untuk melindungi Platform atau pihak ketiga dari risiko pertanggungjawaban, atau bila Platform meyakini Pengguna mungkin terlibat dalam aktivitas/transaksi yang berpotensi penipuan atau mencurigakan.

    Pasal 17 — Ulasan dan Reputasi

    1. Pelanggan dapat menulis ulasan atas Layanan yang telah selesai. Ulasan tidak dapat dihapus atas permintaan Mitra.
    2. Mitra berhak menanggapi setiap ulasan secara publik.
    3. Platform hanya menindak ulasan yang melanggar ketentuan Konten; tindakan tersebut dicatat.
    4. Manipulasi ulasan (meminta ulasan positif dengan imbalan, ulasan palsu, atau balas dendam) adalah pelanggaran dan dasar sanksi.

    Pasal 18 — Sanksi, Skorsing, dan Pemutusan

    1. Pelanggaran ketentuan ini dapat mengakibatkan berbagai tindakan, termasuk salah satu atau semua hal berikut:
      • penghapusan daftar Layanan/Konten;
      • batasan pada hak Akun;
      • penangguhan dan pengakhiran akun;
      • tuntutan pidana;
      • tindakan perdata, termasuk klaim kerugian dan/atau ganti rugi.
    2. Platform berhak memberikan sanksi berupa strike, skorsing, atau pemutusan akun atas pelanggaran.
    3. Bagi Mitra, 3 strike dalam 30 hari mengakibatkan skorsing otomatis selama 7 hari, selama mana akun tidak menerima Pesanan baru. Strike dicatat atas: pembatalan sepihak setelah dikonfirmasi, tidak hadir (no-show) hingga 12 jam setelah waktu terjadwal, atau ulasan bintang 1 dari Pelanggan.
    4. Platform dapat menskors atau memutus akun di luar mekanisme strike bila terdapat dugaan penipuan, pemalsuan identitas, pelanggaran hukum, atau risiko material bagi Platform dan Pengguna lain.
    5. Pemutusan tidak menghapus kewajiban yang belum selesai, termasuk menuntaskan Pesanan berjalan dan menyelesaikan sengketa terbuka.
    6. Saldo yang sah menjadi hak Pengguna tetap dapat ditarik sesuai Pasal 14, kecuali bila sedang dibekukan dalam rangka penyelidikan sengketa, Penagihan Balik, atau kewajiban hukum.
    7. Pengguna dapat mengajukan keberatan atas sanksi melalui Customer Service. Keputusan akhir atas keberatan ditetapkan Platform dan bersifat final dalam lingkup layanan ini, tanpa menghapus hak Pengguna menempuh jalur hukum.

    Pasal 19 — Sengketa antara Pengguna

    1. Keberatan atas hasil pekerjaan, pembatalan setelah pembayaran, atau kewajiban Transaksi disampaikan melalui fitur Sengketa pada halaman Pesanan.
    2. Kedua pihak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti. Dana tetap ditahan Platform selama sengketa berlangsung.
    3. Platform memediasi dan mengambil keputusan berdasarkan bukti yang tersedia. Keputusan Platform bersifat final dalam lingkup layanan ini dan tidak menghapus hak Pengguna menempuh jalur hukum di luar Platform.
    4. Platform tidak bertindak sebagai arbiter sebagaimana dimaksud UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; keputusan Platform adalah keputusan penyelenggara, bukan putusan arbitrase.
    5. Bila ada permasalahan yang melibatkan satu Pengguna atau lebih, Pengguna setuju untuk menyelesaikan permasalahan tersebut antara mereka sendiri secara langsung dan, sejauh diizinkan hukum, membebaskan Platform dan afiliasinya dari setiap dan semua klaim, tuntutan, dan ganti rugi yang timbul dari atau sehubungan dengan permasalahan tersebut.

    Pasal 20 — Hak Kekayaan Intelektual

    1. Seluruh Kekayaan Intelektual atas Platform (termasuk logo, nama "POSKO Jasa", desain antarmuka, kode, dan dokumentasi) adalah milik Platform atau pemberi lisensinya. Pengguna diberikan lisensi terbatas, non-eksklusif, dan dapat dicabut untuk mengakses dan menggunakan Platform sesuai ketentuan ini.
    2. Konten yang diunggah Pengguna tetap menjadi milik Pengguna. Lisensi kepada Platform diatur dalam Pasal 8.
    3. Pengguna menjamin bahwa Konten yang diunggahnya tidak melanggar hak Kekayaan Intelektual pihak lain dan membebaskan Platform dari tuntutan yang timbul atas Konten tersebut.
    4. Platform tidak mengizinkan pendaftaran Layanan yang melanggar hak Kekayaan Intelektual pemilik merek atau pemilik HAKI lainnya ("Pemilik HAKI"). Kecuali dinyatakan berbeda, Pengguna adalah individu atau bisnis independen dan tidak mempunyai hubungan dengan Platform dalam cara apa pun, dan Platform bukanlah agen atau perwakilan Pengguna.
    5. Pemilik HAKI atau agen yang diberi wewenang secara sah ("Agen HAKI") yang meyakini haknya telah dilanggar dapat menyampaikan laporan kepada Platform melalui kanal yang disediakan. Platform akan menindak laporan yang sah sesuai PP PSTE.

    Pasal 21 — Tautan ke Situs Pihak Ketiga

    1. Platform dapat memuat tautan ke situs, layanan, atau penawaran pihak ketiga. Tautan tersebut disediakan demi kebaikan saja, dan situs yang tertaut tidak berada di bawah kendali Platform. Pengguna mengaksesnya dengan risiko sendiri.
    2. Platform tidak bertanggung jawab atas konten, fungsionalitas, keamanan, layanan, kebijakan privasi, atau praktik pihak ketiga tersebut. Pengguna disarankan membaca syarat dan ketentuan pihak ketiga pada situs mereka.
    3. Platform tidak bertanggung jawab bila Pengguna menggunakan atau tidak dapat menggunakan situs atau layanan pihak ketiga tersebut.

    Pasal 22 — Promosi dan Diskon

    1. Platform dapat menyelenggarakan promosi, diskon, atau voucher atas inisiatif sendiri atau bersama Mitra.
    2. Bila Pelanggan menggunakan promo, potongan ditanggung pihak yang menanggung sesuai ketentuan promo yang tercantum. Komisi dan pendapatan Mitra dihitung dari harga sebelum potongan.
    3. Platform berhak membatalkan promo yang diperoleh secara tidak sah, menyalahgunakan, atau melanggar syarat promo.

    Pasal 23 — Perlindungan Data Pribadi

    1. Pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi diatur dalam Kebijakan Privasi (Dokumen Pendamping), yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketentuan ini.
    2. Dengan menyetujui ketentuan ini, Pengguna juga menyetujui Kebijakan Privasi sesuai Pasal 20 UU PDP.
    3. Platform bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud UU PDP. Mitra, dalam memproses data Pelanggan yang diperoleh melalui Platform, bertindak sebagai pengendali tersendiri dan wajib mematuhi UU PDP.
    4. Pengguna yang memiliki data pribadi Pengguna lain melalui Layanan ("Pihak Penerima") setuju untuk:
      • mematuhi seluruh undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku;
      • mengizinkan Pengguna yang datanya telah dikumpulkan ("Pihak yang Mengungkapkan") untuk menghapus datanya dari database Pihak Penerima, bila diwajibkan oleh hukum;
      • mengizinkan Pihak yang Mengungkapkan meninjau informasi yang telah dikumpulkan, bila diwajibkan oleh hukum.

    Pasal 24 — Hapus Akun dan Penyimpanan Data

    1. Pengguna dapat menghapus akun kapan saja melalui pengaturan profil, setelah tidak ada Pesanan berjalan.
    2. Saat akun dihapus, identitas pada profil aktif dianonimkan dan Pengguna tidak dapat masuk lagi. Namun riwayat Pesanan, ulasan, percakapan, catatan sanksi, mutasi Dompet, dan dokumen verifikasi tetap disimpan selama masa penyimpanan yang berlaku.
    3. Penyimpanan ini diperlukan untuk:
      • menyelesaikan sengketa atas pekerjaan yang telah berjalan;
      • memenuhi kewajiban pembukuan dan perpajakan;
      • membela hak Platform maupun hak Pengguna apabila timbul tuntutan;
      • memenuhi kewajiban penyimpanan log transaksi elektronik sesuai PP PSTE dan Permenkominfo 5/2020.
    4. Rincian mengenai masa penyimpanan dan hak Pengguna atas data pribadinya diatur dalam Kebijakan Privasi.

    Pasal 25 — Pengecualian dan Batasan Tanggung Jawab

    1. Sejauh diizinkan hukum, dalam keadaan apa pun Platform tidak akan bertanggung jawab — baik dalam hal kontrak, garansi, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian, kewajiban produk, kewajiban ketat, atau teori lain), atau sebab lain — atas:
      • hilangnya penggunaan;
      • hilangnya keuntungan;
      • hilangnya pendapatan;
      • hilangnya data;
      • hilangnya goodwill;
      • kegagalan merealisasikan simpanan yang diperkirakan;
      • kerugian tidak langsung, insidentil, khusus, atau konsekuensial yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan Platform, termasuk kerugian yang diakibatkannya, bahkan jika Platform telah diberi tahu tentang kemungkinan kerugian tersebut.
    2. Platform tidak menjamin volume Pesanan, penghasilan, atau ketersediaan Pelanggan bagi Mitra. Platform tidak menjamin ketersediaan Layanan bagi Pelanggan.
    3. Mitra adalah penyedia jasa mandiri, bukan karyawan, agen, atau perwakilan Platform. Tidak ada hubungan kerja, dan Platform tidak memotong atau menyetorkan pajak penghasilan Mitra.
    4. Satu-satunya hak Pengguna sehubungan dengan setiap masalah atau ketidakpuasan dengan Layanan adalah meminta pengakhiran akun dan/atau berhenti menggunakan Layanan.
    5. Apabila, dengan tidak mengesampingkan bagian sebelumnya, Platform dinyatakan oleh pengadilan yang berkompetensi bertanggung jawab (termasuk untuk kelalaian yang disengaja), maka sepanjang diperbolehkan hukum, kewajiban Platform kepada Pengguna atau pihak ketiga terbatas pada yang lebih kecil antara:
      • jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan kepada Pengguna berdasarkan Transaksi yang menjadi sengketa; dan
      • Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
    6. Tidak ada hal dalam ketentuan ini yang akan membatasi atau mengesampingkan tanggung jawab untuk kematian atau cedera pribadi yang disebabkan kelalaian Platform, untuk penipuan, atau untuk tanggung jawab lain yang tidak dapat dibatasi/dikecualikan secara hukum.
    7. Ketentuan ini tidak menghapus hak Pengguna sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam UUPK, sepanjang hak tersebut tidak dapat dikecualikan oleh perjanjian.

    Pasal 26 — Pembebasan dan Ganti Rugi (Indemnity)

    1. Pengguna setuju untuk mengganti rugi, membela, dan membebaskan Platform beserta pemegang saham, anak perusahaan, afiliasi, direksi, petugas, agen, pemilik merek bersama, mitra lainnya, dan karyawannya (secara bersama-sama disebut "Pihak yang Diberi Ganti Rugi") dari dan terhadap setiap dan semua klaim, tindakan hukum (perdata maupun pidana), proses hukum, gugatan, kewajiban, kerugian, penalti, denda, biaya, dan pengeluaran yang timbul dari atau berkaitan dengan:
      • setiap Transaksi yang dibuat di Platform, atau permasalahan terkait Transaksi tersebut;
      • pelanggaran atas ketentuan ini atau kebijakan/pedoman yang dirujuk di sini oleh Pengguna;
      • penggunaan atau penyalahgunaan Layanan oleh Pengguna;
      • pelanggaran terhadap hukum atau hak pihak ketiga oleh Pengguna;
      • setiap Konten yang diunggah oleh Pengguna;
      • hosting, pengoperasian, pengelolaan, dan/atau administrasi Layanan.
    2. Pembebasan ini berlaku sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, termasuk tidak boleh mengesampingkan hak konsumen yang tidak dapat dikecualikan berdasarkan UUPK.

    Pasal 27 — Force Majeure

    1. Platform tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan kewajibannya yang disebabkan keadaan kahar (force majeure), yang meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, perang, pandemi, kebijakan pemerintah, gangguan jaringan telekomunikasi, gangguan penyedia layanan pembayaran, atau peristiwa di luar kendali wajar Platform.
    2. Selama keadaan kahar berlangsung, kewajiban yang dapat dilaksanakan tetap dilaksanakan, dan kewajiban yang tertunda dilaksanakan setelah keadaan kahar berakhir.

    Pasal 28 — Perubahan Ketentuan

    1. Platform dapat mengubah ketentuan ini sewaktu-waktu dengan memposting versi yang direvisi di Platform. Penggunaan Platform dan/atau penerimaan Layanan apa pun (termasuk keberlanjutan penyediaan Akun) oleh Pengguna setelah perubahan diposting dianggap sebagai penerimaan Pengguna terhadap versi yang direvisi.
    2. Untuk perubahan yang bersifat material — termasuk perubahan tarif komisi, kebijakan pembatalan, atau hak Pengguna — Platform akan meminta persetujuan ulang sebelum melanjutkan penggunaan (gate re-consent).
    3. Versi yang berlaku atas suatu Transaksi adalah versi pada saat Transaksi dibuat.
    4. Pengguna yang tidak menyetujui versi baru berhak berhenti menggunakan Platform. Penggunaan berkelanjutan setelah gate persetujuan dianggap sebagai persetujuan atas versi baru.
    5. Pengguna dianjurkan meninjau halaman ini secara berkala.

    Pasal 29 — Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa

    1. Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
    2. Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan ketentuan ini atau penggunaan Platform terlebih dahulu diupayakan penyelesaian secara musyawarah.
    3. Bila musyawarah tidak tercapai, sengketa dirujuk dan diselesaikan di Pengadilan Negeri [DOMISILI BADAN USAHA], kecuali peraturan perundangan menentukan lain.
    4. Ketentuan ini tidak menghapus hak Pengguna sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam UUPK, termasuk hak untuk mengajukan sengketa konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga lain yang berwenang.

    Pasal 30 — Pelanggaran Berat dan Tindak Pidana

    1. Tindakan berikut dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan menjadi dasar pemutusan akun seketika, serta dapat dilaporkan kepada aparat:
      • pemalsuan identitas atau dokumen;
      • penipuan atau upaya penipuan;
      • pencucian uang atau pembiayaan terorisme;
      • pelecehan, ancaman, atau kekerasan;
      • pelanggaran hak anak atau perdagangan orang;
      • pelanggaran UU ITE (Pasal 27, 28, dan 28A–28E).
    2. Platform wajib menyimpan log transaksi elektronik sesuai PP PSTE dan Permenkominfo 5/2020, dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum berdasarkan permintaan sah.

    Pasal 31 — Ketentuan Umum

    1. Platform mencadangkan seluruh hak yang tidak secara tegas diberikan dalam ketentuan ini.
    2. Pengguna tidak boleh memberikan, mensublisensikan, atau memindahkan hak apa pun yang diberikan di sini atau mensubkontrakkan kewajiban.
    3. Tidak ada hal dalam ketentuan ini yang dapat diartikan sebagai hubungan kemitraan, usaha patungan, atau pemberi kuasa-penerima kuasa antara Pengguna dan Platform, dan tidak memberikan wewenang kepada Pengguna untuk mengeluarkan biaya atau kewajiban apa pun atas nama Platform.
    4. Kegagalan Platform setiap saat atau pada waktu-waktu tertentu untuk mewajibkan pelaksanaan ketentuan apa pun dalam ketentuan ini tidak akan memengaruhi haknya dengan cara apa pun di waktu kemudian untuk memberlakukan ketentuan tersebut, kecuali dikesampingkan secara tertulis.
    5. Ketentuan ini semata-mata untuk manfaat Pengguna dan Platform, dan bukan untuk manfaat orang atau entitas lain, kecuali afiliasi dan anak perusahaan Platform (dan penerus/wakilnya).
    6. Ketentuan yang tercantum di sini dan setiap perjanjian/kebijakan yang dirujuk membentuk seluruh perjanjian antara para pihak sehubungan dengan Layanan dan Platform, dan menggantikan setiap perjanjian atau pemahaman sebelumnya. Para pihak mengecualikan semua ketentuan yang tersirat, dan tidak bersandar pada informasi, pernyataan, garansi, pemahaman, kesanggupan, janji, atau jaminan siapa pun selain yang secara tegas diatur di sini.
    7. Para pihak sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang timbul dari pelaksanaan ketentuan ini, berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Pengguna mengakui bahwa Platform tidak dapat memberikan nasihat hukum atau pajak terkait hal ini.
    8. Apabila ada ketentuan dari ketentuan ini yang dianggap melanggar hukum, batal, atau karena alasan apa pun tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan tersebut dianggap dapat dipisahkan dan tidak memengaruhi keabsahan dan keberlakuan ketentuan lainnya.

    Pasal 32 — Kontak

    Pertanyaan mengenai ketentuan ini dapat disampaikan melalui:

    • chat Customer Service di aplikasi;
    • email dukungan yang tercantum di halaman Tentang Kami;
    • kanal pengaduan yang tercantum di Kebijakan Privasi.

    Pemberitahuan hukum dapat dikirimkan ke [EMAIL LEGAL PLATFORM] dengan perhatian "Penasihat Umum / Legal".

    DENGAN MENGGUNAKAN PLATFORM POSKO JASA, SAYA MENYETUJUI SELURUH KETENTUAN YANG TERCANTUM DI ATAS DAN SETIAP REVISI YANG DILAKUKAN ATASNYA.